KPK Takut Ambil Alih BLBI dari Kejagung

KPK Takut Ambil Alih BLBI dari Kejagung

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 00:50 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang putusan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) BLBI Sjamsul Nursalim. KPK beralasan belum dapat menanggapi putusan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut karena putusannya di luar prediksi KPK. Hal ini dinilai sebagai bukti KPK takut mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung.

"Itu bukti ketakutan KPK. Walau sudah SP3 kenapa takut ambil alih ini (BLBI)? Kan tidak berarti tidak bisa dibuka kembali. Mau SP3 kek atau SP7 kek, KPK bisa usut kembali kasus-kasus ini secepat mungkin," ujar pengamat dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mukhtar pada detikcom, Rabu (24/9/2008).

Menurut pria yang akrab disapa Uceng ini, pihak yang paling tepat menangani kasus-kasus BLBI adalah KPK. Karena itu, kasus-kasus BLBI sebaiknya dilimpahkan ke KPK secepat mungkin mengingat Kejagung bersikap lamban dan tebang pilih menangani kasus-kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK harusnya. Kejagung? Haduh sudahlah. Sudah lama (Kejagung) dilupakan dari kepala saya. Tidak ada lagi orang-orang yang menarik, orang yang mampu bekerja dan menunjukkan prestasi dalam menangani masalah korupsi," ujar Uceng.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla dan DPR mendukung pengambilalihan kasus BLBI oleh KPK. KPK dinilai mempunyai hak dan wewenang yang tidak dimiliki aparat penegak hukum yang lain. Antara lain KPK punya kewenangan melakukan penggeledahan dan penyadapan. Kasus BLBI mengalami jalan buntu ketika Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(vna/sho)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads