"Itu bukti ketakutan KPK. Walau sudah SP3 kenapa takut ambil alih ini (BLBI)? Kan tidak berarti tidak bisa dibuka kembali. Mau SP3 kek atau SP7 kek, KPK bisa usut kembali kasus-kasus ini secepat mungkin," ujar pengamat dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mukhtar pada detikcom, Rabu (24/9/2008).
Menurut pria yang akrab disapa Uceng ini, pihak yang paling tepat menangani kasus-kasus BLBI adalah KPK. Karena itu, kasus-kasus BLBI sebaiknya dilimpahkan ke KPK secepat mungkin mengingat Kejagung bersikap lamban dan tebang pilih menangani kasus-kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla dan DPR mendukung pengambilalihan kasus BLBI oleh KPK. KPK dinilai mempunyai hak dan wewenang yang tidak dimiliki aparat penegak hukum yang lain. Antara lain KPK punya kewenangan melakukan penggeledahan dan penyadapan. Kasus BLBI mengalami jalan buntu ketika Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(vna/sho)











































