"UU Pornografi itu penting seperti di negara-negara Islam. Sementara di negara maju rumusannya lebih simpel," kata Gubernur Lemhannas Muladi di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (24/9/2008).
Menurut Muladi, pornografi sangat merusak kaum generasi muda. "Ini luar biasa dan di Indonesia tidak ada disiplin soal jam tayang televisi dan majalah yang mengumbar nafsu seks rendah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, mantan Menteri Kehakiman ini menyatakan, sebenarnya soal pornografi cukup diatur atau ditambahkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ada suatu kebijakan hukum yang tidak bisa disamaratakan diberlakukan di sejumlah daerah.
"Contoh di Papua banyak orang pakai koteka, apakah itu pornografi? Koteka kan budaya, kalau dilarang bisa geger Irian, itu masalah," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Muladi, perlu adanya standar-standar kontemporer karena ada beberapa hal yang sulit dihilangkan terkait soal budaya di suatu daerah.
"Pokoknya harus ada perkecualian terhadap daerah-daerah tertentu karena akar budaya terkait, suku, ras, dan agama. Hukum itu mengenal pengecualian, sepertiย penghapus pidana dalam hukum adat, budaya, dan agama. Tidak bisa budaya yang pluralistik disamakan," tandasnya. (zal/sho)











































