Asrofi diketahui tidak kembali Senin (20/9/2008) petang. Saat itu, ia pamit kepada petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) hendak membeli menu berbuka puasa di depan gerbang pintu LP.
"Setelah ditunggu, dia tidak kembali lagi. Saat ini kami masih mencarinya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Depkum HAM Jateng Bambang Winahyo di kantornya, Jalan DR Cipto, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrofi sesungguhnya hendak dibebaskan 15 Januari 2009 mendatang jika remisinya diterima. "Kami sudah mengajukan surat remisi. Tapi dia malah melarikan diri. Saya tidak tahu kenapa," ungkapnya.
Untuk mencari keberadaan Asrofi, Depkum HAM telah mengirim petugas ke rumah kedua istri Asrofi. Namun yang dicari tidak ada, entah karena belum sampai atau tidak ke tempat tersebut.
Asrofi merupakan terpidana kasus penipuan di Temanggung, Jawa Tengah dua tahun lalu. Ia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Berdasarkan catatan Depkum HAM, Asrofi berperilaku baik dan ditempatkan untuk mengerjakan pembersihan ruang kantor. (try/sho)











































