"Kami meminta agar Kejati DKI Jakarta segera mengusut kasus itu, serta Mendiknas harus komitmen dengan membuka akses seluas-luasnya kepada penyelidik yang memperoses jajarannya yang terindikasi korupsi," kata Koordinator Divisi Informasi Publik ICW Agus Sunaryanto dalam rilisnya kepada detikcom, Rabu (24/9/2008).
Hal ini disampaikan ICW terkait penangkapan mantan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas Ace Suryadi oleh Kejati DKI Jakarta, Rabu (17/9/2008) pekan lalu. Ace ditahan usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program pelaksanaan international computer guiding license (ICGL) senilai Rp 1,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan pengadaan barang tersebut di antaranya pengadaan buku-buku dan modul belajar kedua, pengadaan blanko ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), dan pengadaan Sistem Informasi Manajemen (SIM). Tiga kegiatan pengadaan dengan nilai total kontrak sebesar Rp 20.173.742.660 itu diduga telah direkayasa dengan modus mark up sehingga negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 6.856.503.003 atau di mark up sekitar 34 persen dari harga sesungguhnya.
Agus menjelaskan, aktor yang diduga terlibat dalam tiga pengadaan ini adalah pejabat teras dan pegawai di lingkungan Ditjen PLS/PNFI serta perusahaan rekanan. Dari penelusuran ICW, ada indikasi upaya penyelesaian hukum terhadap para pelaku yang terlibat hanya diarahkan pada pemberian sanksi administratif sesuai PP No 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
"Para pelaku yang terlibat diarahkan untuk mengembalikan kerugian negara saja, kemudian diberikan sanksi sebatas teguran lisan hingga pemberhentian secara tidak terhormat. Artinya, sanksi pidana akan dikesampingkan," terang Agus.
Hal ini, lanjut Agus, menunjukan Depdiknas tidak berkomitmen dalam penegakan hukum. Padahal dalam Pasal 5 PP No 30/1980 dinyatakan PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum, tidak boleh mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana.
Kedua, UU No 31/1999 jo Pasal 4 UU No 20/2001 menyeebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. "Itu artinya para pelaku baik pejabat di Ditjen PLS maupun rekanan yang terlibat harus tetap mendapatkan sanksi pidana," imbuhnya.
Ditambahkan Agus, dugaan korupsi di Ditjen PLS/PNFI ini merupakan indikator bahwa pengelolaan anggaran Depdiknas sangat rawan praktek korupsi. "Titik kerawanan ini berpeluang semakin meningkat, apalagi anggaran pendidikan naik 20 persen," pungkasnya. (zal/sho)










































