SP3 Sjamsul Nursalim Bermasalah

SP3 Sjamsul Nursalim Bermasalah

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 21:30 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menerima banding surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara Sjamsul Nursalim. Hal ini dianggap ironis dan lemah dari sisi hukum.

"Putusan majelis hakim tersebut juga telah mengabaikan rasa keadilan masyarakat, kepastian hukum, dan komitmen pemberantasan korupsi di tanah air," ujar Marwan Batubara dalam pernyataan tertulis Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) dan Mahasiswa Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) yang diterima detikcom, Rabu (24/9/2008).

Putusan majelis hakim yang berdasar pada pasal 80 KUHAP dianggap aneh karena mempersoalkan masalah legal standing Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat praperadilan SP3. KPKN dan MAHUPIKI juga menganggap majelis hakim keliru menolak legal standing penggugat dengan alasan UU No.31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyebutkan kata peran serta masyarakat, bukan LSM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan menyatakan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan Tipikor terhadap Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan telah membuktikan adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam perkara Sjamsul Nursalim.

"Karena itu, SP3 harus dibatalkan, dan penyelidikan terhadap kasus Sjamsul Nursalim harus kembali dibuka," tegasnya.

Selain itu, KPKN dan MAHUPIKI tetap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penuntasan skandal BLBI Sjamsul Nursalim dengan mengabaikan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menetapkan SP3 Kejagung. (vna/sho)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads