"Putusan majelis hakim tersebut juga telah mengabaikan rasa keadilan masyarakat, kepastian hukum, dan komitmen pemberantasan korupsi di tanah air," ujar Marwan Batubara dalam pernyataan tertulis Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) dan Mahasiswa Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) yang diterima detikcom, Rabu (24/9/2008).
Putusan majelis hakim yang berdasar pada pasal 80 KUHAP dianggap aneh karena mempersoalkan masalah legal standing Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat praperadilan SP3. KPKN dan MAHUPIKI juga menganggap majelis hakim keliru menolak legal standing penggugat dengan alasan UU No.31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyebutkan kata peran serta masyarakat, bukan LSM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, SP3 harus dibatalkan, dan penyelidikan terhadap kasus Sjamsul Nursalim harus kembali dibuka," tegasnya.
Selain itu, KPKN dan MAHUPIKI tetap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penuntasan skandal BLBI Sjamsul Nursalim dengan mengabaikan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menetapkan SP3 Kejagung. (vna/sho)











































