RUU Pornografi Tidak Sinkron dengan Undang-undang Lainnya

RUU Pornografi Tidak Sinkron dengan Undang-undang Lainnya

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 19:35 WIB
RUU Pornografi Tidak Sinkron dengan Undang-undang Lainnya
Jakarta - RUU Pornografi dinilai tidak sinkron dengan undang-undang lainnya. Alasannya, prinsip-prinsip dan ketentuan hukum menyangkut materi pornografi sebetulnya sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Kami menilai bahwa pembahasan RUU Pornografi yang telah dilakukan selama ini tidak sinkron dengan keberadaan dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia," kata Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Agustinus Edy Kristianto dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Rabu (24/9/2008).

Agustinus mencontohkan, materi tentang kesusilaan misalnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti dalam Pasal 289 yang menyatakan 'barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contoh lain adalah berkaitan dengan penyebaran materi melalui informasi dan dokumen elektronik. Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tentang prlindungan untuk anak-anak juga sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, YLBHI meminta agar RUU Pornografi disinkronkan dengan undang-undang lain yang sudah ada di Indonesia.

"Kami meminta supaya pembentuk undang-undang melakukan sinkronisasi atas keberadaan dan materi RUU Pornografi dengan undang-undang lain yang ada di Indonesia," pinta Agustinus. (sho/mok)


Berita Terkait