"Kami menilai bahwa pembahasan RUU Pornografi yang telah dilakukan selama ini tidak sinkron dengan keberadaan dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia," kata Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Agustinus Edy Kristianto dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Rabu (24/9/2008).
Agustinus mencontohkan, materi tentang kesusilaan misalnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti dalam Pasal 289 yang menyatakan 'barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, YLBHI meminta agar RUU Pornografi disinkronkan dengan undang-undang lain yang sudah ada di Indonesia.
"Kami meminta supaya pembentuk undang-undang melakukan sinkronisasi atas keberadaan dan materi RUU Pornografi dengan undang-undang lain yang ada di Indonesia," pinta Agustinus. (sho/mok)











































