"Perlu kita amankan. Kalau tidak mengadung melamin kita akan edarkan lagi," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin di Gedung Menkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/9/2008).
Menurut Husniah, meski pemerintah China tidak melarang pengunaan produk-produk tersebut, BP POM tetap merasa perlu merazia dan meneliti ke-19 item tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Indonesia nomor registrasinya ada huruf 'MD', sedangkan Cina 'ML'," jelas Husniah.
Bagi yang tertera huruf 'MD', BPOM tidak akan merazia barang-barang tersebut. Berbeda dengan barang yang diproduksi di Cina.
Ke 19 produk yang disebut BPOM adalah:
1-3 Jin Wei Yougoo (Produk susu fermentasi youghurt). Ada 3 nama produk yang sama dan hanya dibedakan dengan nomor registrasi yang berbeda.
4. Guoz Hen (Susu bubuk full cream)
5. Meiji Indoeskrim Gold Monas ada 2 nama sama dengan nomor registrasi yang berbeda.
7-8 Oreo stick wafer
9. Oreo Coklat Sandwich Cookie
10-11 M&S (kembang gula)
12 Snickers (Biskuit)
13-15 Dope Choc (Kembang Gula)
16 Merry Xmas (Kembang Gula)
17 Penguin (Kembang gula)
18 Nestle Nesvita Materna (Makanan Ibu Hamil dan Menyusui)
19. Nestle Milk Maid (Selai susu)
Menurut Husniah, dari ke-19 produk tersebut, nama Guoz Hen, Nestle Nesvita Materna dan Nestle Milk Maid belum pernah diimpor ke Indonesia.
Bagi yang menemukan barang-barang tersebut, Husniah meminta agar masyarakat segera menghubungi nomor (021) 426-3333.
(mok/nrl)










































