"Saya kira, kalau bicara law enforcement, kita tidak perlu ragu-ragu. Tugas dari jaksa itu sebagai pelaksana vonis, kalau sudah punya kekuatan hukum tetap, ya harus dieksekusi," kata Muladi di Gedung Lemhannas di Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (24/9/2008).
Muladi khawatir, bila eksekusi mati terhadap terpidana mati Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas akan berimbas pada penegakan hukum di Indonesia. "Jadi kalau hakim mengatakan tidak ada upaya hukum banding lagi dan PK ditolak, ya harus dieksekusi. Ini harus disosialisaikan betul dengan segala risikonya," ucap mantan Menteri Kehakiman ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila penundaan terkait soal keamanan, khususnya bakal adanya ancaman terorisme. Menurut Muladi seharusnya semua itu diserahkan kepada Polri dan TNI. Â
"Memang segala risiko akan terjadi, makanya harus ada pencegahan. Kalau tidak, ngegantung semua, tidak ada yang dieksekusi, masa cuma maling kecil aja," tandasnya.
(zal/nrl)











































