"Itu bukan keputusan sekelompok orang di daerah atau daerah bersangkutan. Itu konsensus nasional," kata Mallarangeng di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (24/9/2008).
Karena penetapannya merupakan konsensus nasional, maka sudah seharusnya pematangan RUU tentang keistimewaan Yogyakarta dibahas di DPR. Demikian juga UU yang mengatur keistimewaan bagi NAD dan Papua yang ditetapkan oleh para wakil rakyat dari seluruh Indonesia yang representasinya adalah DPR-RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































