Harta Pejabat Cuma Dipajang di Kantor, Bagaimana Rakyat di Daerah?

Harta Pejabat Cuma Dipajang di Kantor, Bagaimana Rakyat di Daerah?

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 16:59 WIB
Harta Pejabat Cuma Dipajang di Kantor, Bagaimana Rakyat di Daerah?
Jakarta - KPK meminta agar daftar harta kekayaan pejabat dipajang di instansi masing-masing selama 30 hari. Tapi hal ini justru menuai kritik. Bagaimana dengan rakyat di daerah bila ingin tahu?

"Kalaupun dicantumkan silakan, tapi tidak menjadi alasan bagi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tidak menyebarluaskan," kata Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Muchtar di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2008).

Zainal menuding pencantuman daftar kekayaan di kantor justru jadi alat untuk membujuk agar tidak ada publikasi.

"Kalau tidak dipublikasikan, bagaimana rakyat di daerah bisa tahu. Mereka kan tidak mungkin datang," jelasnya.

Namun menurutnya yang terpenting dari aturan ini adalah bagaimana akses publik bisa mudah dalam memperoleh data daftar harta kekayaan negara.

"Yang penting .tidak menutup kewajiban dia membuka harta kekayaan dan bagaimana publik bisa membuka secara mudah," jelasnya.

KPK tidak lagi mengumumkan kekayaan pejabat setelah mendapat 'tekanan' dari DPR. DPR menilai bahwa mengumumkan kekayaan pejabat tidak diatur dalam UU KPK.

KPK menyatakan pihaknya kini hanya akan memeriksa harta pejabat dan tugas mengumumkan diserahkan pejabat yang berwenang yaitu Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
(ndr/nrl)


Berita Terkait