"Kalaupun dicantumkan silakan, tapi tidak menjadi alasan bagi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tidak menyebarluaskan," kata Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Muchtar di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2008).
Zainal menuding pencantuman daftar kekayaan di kantor justru jadi alat untuk membujuk agar tidak ada publikasi.
"Kalau tidak dipublikasikan, bagaimana rakyat di daerah bisa tahu. Mereka kan tidak mungkin datang," jelasnya.
Namun menurutnya yang terpenting dari aturan ini adalah bagaimana akses publik bisa mudah dalam memperoleh data daftar harta kekayaan negara.
"Yang penting .tidak menutup kewajiban dia membuka harta kekayaan dan bagaimana publik bisa membuka secara mudah," jelasnya.
KPK tidak lagi mengumumkan kekayaan pejabat setelah mendapat 'tekanan' dari DPR. DPR menilai bahwa mengumumkan kekayaan pejabat tidak diatur dalam UU KPK.
KPK menyatakan pihaknya kini hanya akan memeriksa harta pejabat dan tugas mengumumkan diserahkan pejabat yang berwenang yaitu Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
(ndr/nrl)










































