"Besok ada penyerahan tahap ke 2 tersangka Ferry Yuliantono, kasus unjuk rasa anarkis yang terjadi tanggal 21 Mei, 23 Mei, 24 Mei, 25 Mei, 27 Mei, dan 27 Juni tahun 2008," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanudian, Jakarta, Rabu (24/9/2008).
Jasman mengatakan untuk kasus ini, baru satu yang diajukan sebagai tersangka yakni Ferry yang juga menjabat sebagai Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Ferry yaitu pasal 160 mengenai penghasutan, pasal 170 mengenai pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama, pasal 187 jo pasal 55 KUHP.
Menurut Jasman, penahanan Ferry di tingkat penyidikan akan berakhir pada hari Jumat, 26 September 2008. Oleh karena itu, pada saat penyerahan tahap ke dua, akan juga dilakukan perpanjangan penahanan Ferry.
Nama-nama Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini adalah Cyrus Sinaga, Agus Riswanto, Puji Raharjo, Juniman, serta Sapto Subroto. (mok/nrl)











































