Ferry Yuliantono Diserahkan ke Kejagung Kamis

Ferry Yuliantono Diserahkan ke Kejagung Kamis

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 16:50 WIB
Ferry Yuliantono Diserahkan ke Kejagung Kamis
Jakarta - Tersangka kasus demonstrasi menentang kenaikan harga BBM, Ferry Yuliantono akan segera naik ke penuntutan. Ferry dan barang bukti akan diserahkan ke Kejagung pada Kamis, 25 September 2008.

"Besok ada penyerahan tahap ke 2 tersangka Ferry Yuliantono, kasus unjuk rasa anarkis yang terjadi tanggal 21 Mei, 23 Mei, 24 Mei, 25 Mei, 27 Mei, dan 27 Juni tahun 2008," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanudian, Jakarta, Rabu (24/9/2008).

Jasman mengatakan untuk kasus ini, baru satu yang diajukan sebagai tersangka yakni Ferry yang juga menjabat sebagai Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sedang menunggu yang lain," ujar Jasman.

Ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Ferry yaitu pasal 160 mengenai penghasutan, pasal 170 mengenai pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama, pasal 187 jo pasal 55 KUHP.

Menurut Jasman, penahanan Ferry di tingkat penyidikan akan berakhir pada hari Jumat, 26 September 2008. Oleh karena itu, pada saat penyerahan tahap ke dua, akan juga dilakukan perpanjangan penahanan Ferry.

Nama-nama Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini adalah Cyrus Sinaga, Agus Riswanto, Puji Raharjo, Juniman, serta Sapto Subroto. (mok/nrl)


Berita Terkait