Pukat UGM: Revisi UU MA Selingkuh Presiden, DPR dan MA

Pukat UGM: Revisi UU MA Selingkuh Presiden, DPR dan MA

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 16:31 WIB
Jakarta - Komentar pedas datang dari Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Muchtar terkait revisi UU MA. Dia menilai ada perselingkuhan politik.
 
"Itu perselingkuhan MA, Presiden, dan DPR," kata Zainal di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2008).
 
Menurutnya, DPR memiliki kepentingan dengan MA terkait sengketa-sengketa politik. "Dan presiden terkait pidana pemilu," tambah Zainal.
 
Dia menjelaskan, untuk aturan usia pensiun hakim agung 70 tahun, sebenarnya harus berdasarkan aturan dasar filosofis, tidak semata-mata konstektual.
 
"MA jadi mahkamah ajaib. Apa filosofinya menaikkan usia 67 jadi 70 tahun, padahal pembatasan usia itu pintu masuk untuk mengubah, memperbaiki mafia peradilan," kritiknya. (ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads