Â
"Itu perselingkuhan MA, Presiden, dan DPR," kata Zainal di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2008).
Â
Menurutnya, DPR memiliki kepentingan dengan MA terkait sengketa-sengketa politik. "Dan presiden terkait pidana pemilu," tambah Zainal.
Â
Dia menjelaskan, untuk aturan usia pensiun hakim agung 70 tahun, sebenarnya harus berdasarkan aturan dasar filosofis, tidak semata-mata konstektual.
Â
"MA jadi mahkamah ajaib. Apa filosofinya menaikkan usia 67 jadi 70 tahun, padahal pembatasan usia itu pintu masuk untuk mengubah, memperbaiki mafia peradilan," kritiknya. (ndr/nrl)











































