Kejagung Persilakan MAKI Ajukan PK SP3 Sjamsul Nursalim

Kejagung Persilakan MAKI Ajukan PK SP3 Sjamsul Nursalim

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 16:30 WIB
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan PK terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Kejagung mempersilakan.

"Silakan saja, logika hukumnya sepanjang tidak dilarang boleh-boleh saja," kata Kapuspenkum Kejagung, M. Jasman Panjaitan, di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2008).

Jasman mengatakan, prapradilan tidak termasuk dalam ruang ligkup PK. Pengadilan pada tahap pertama ini, menurut Jasman, hanya menyatakan SP3 Sjamsul tidak sah dan memerintahkan kejagung untuk membuka kembali kasus tersebut. Sebelumnya MAKI mempraperadilankan SP3 Sjamsul di PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pengajuan banding kami diterima, dengan begitu berarti Pengandilan Tinggi membatalkan putusan PN Jaksel," imbuhnya.

Namun Jaksa mengingatkan keputusan PT DKI menolak praperadilan MAKI bukan berarti kejagung menang. "Soal pra-peradilan bukanlah masalah menang atau kalah, hanya saja ini berarti banding kita diterima," tambah Jasman.

Menurutnya hakim telah berlaku benar kalaupun hakim pengadilan tinggi cuma mempertimbangkan legal standing MAKI dalam praperadilan itu. Jasman menegaskan, agar hakim tidak perlu membahas substansi apabila dari sisi formal saja sudah keliru.

"Buat apa buang-buang energi, tidak perlu dia (hakim) membahas-bahas itu, artinya dari pintunya saja sudah tidak sah orang yang mengajukan itu pun tidak berhak (mempraperadilankan)," tambahnya lagi.

Kejagung, kata Jasman, juga keberatan dengan putusan hakim tunggal PN Jaksel, Haswandi, yang mengatakan  seharusnya kejagung mengeluarkan deponering atas Sjamsul, bukan SP3. Deponering berarti mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Deponering itu tidak mudah meski itu kewenangan jaksa agung, tapi jaksa agung harus meminta pendapat DPR karena itu menyangkut stabilitas keamanan dan kepentingan yang lebih luas," imbuh Jasman.

Mengenai pernyataan hakim agar Kejagung seharusnya menguji surat keterangan lunas (SKL) utang BLBI Sjamsul, Jasman menegaskan hal itu bukan kewenangan Kejagung. Kejagung tidak dapat menguji sebuah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. "Intinya dalam hal Sjamsul kejaksaan hanya melaksanakan perintah undang-undang," pungkasnya. (nov/iy)


Berita Terkait