Menurut petugas Suku Dinas Perternakan dan Perikanan, pihaknya menemukan tiga pedagang daging yang jualannya mengandung formalin.
Berdasar tes lapangan atas 16 sampel pedagang daging cumi-cumi, dua pedagang milik terbukti dagangannya mengandung formalin. Sedang dari 18 pedagang daging ayam, satu pedagang terbukti dagangannya mengandung formalin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai dikasih tahu, pedagang itu akan dimintai pernyataan tertulis guna tak mengulangi perbuatannya dan akan tetap dipantau petugas. "Jika masih nakal, akan dipidanakan," kata Siregar.
Menurut Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Elizabeth Baso, pelaku bisa dijerat dengan berbagai aturan. Misal UU tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan atau pun UU tentang Kesehatan. "Denda Rp 2Β miliar," kata Elizabeth. (asp/nrl)











































