Novel Terancam 4 Tahun Penjara

Kekasih Ryan

Novel Terancam 4 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 16:05 WIB
Novel Terancam 4 Tahun Penjara
Jakarta - Novel Andreas, kekasih pembunuh berantai Ryan, disidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Depok. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Novel dengan hukuman 4 tahun penjara.

Jaksa mendakwa Novel meraih keuntungan terhadap barang yang diduga hasil kejahatan dalam kasus pembunuhan Heri Santoso.

"Novel memperoleh hadiah Nokia N 70 yang diberikan oleh Ryan menggunakan kartu kredit milik Heri Santoso," ujar JPU Saida di PN Depok, Komplek Perkantoran Kota Depok No 7, Rabu (24/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel yang mengenakan kemeja putih lengan panjang mengaku tidak mengerti dengan dakwaan JPU tersebut. Akibatnya JPU kembali mengulang dakwaannya mengenai pasal 480 ayat 1 KUHP.

"Anda patut menduga Ryan tidak punya pekerjaan, Ryan tidak memiliki uang," ujar salah satu JPU, Budi Panjaitan.

Mendapat penjelasan seperti itu, Novel yang lebih sering menunduk selama menjalani persidangan akhirnya mengerti. Namun Novel merasa tidak sependapat dengan dakwaan yang ditujukan kepada dirinya.

Hakim yang diketuai oleh Suwidya ini kemudian menawarkan eksepsi kepada terdakwa. Namun penawaran ini ditolak oleh kuasa hukum Novel.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 8 Oktober 2008 dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Dakwaan Ryan

Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum Novel, Zulkarnaen, menjelaskan kalau dakwaan yang diberikan JPU itu adalah cerita mengenai Ryan dan bukan mengenai kliennya.

"Kenapa cerita pembunuhan Ryan didakwakan untuk Novel," kata Zulkarnaen.

Novel selama ini dikenal sebagai PNS di kantor Imigrasi Depok. Dia berurusan dengan polisi setelah potongan mayat Heri Santoso ditemukan di Ragunan. Tersangka mutilasi itu ternyata Ryan, kekasih Novel. Novel dianggap sebagai penadah atas barang-barang yang diperoleh Ryan dari korbannya. (mok/nrl)


Berita Terkait