"Rencananya akan digelar pada tanggal 23 dan 30 Oktober 2008," ujar Kepala Sub Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Valentino di terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2008).
Oleh karena itu, lanjut Valentino, para pendatang yang baru ke Jakarta diimbau untuk segera melapor pada kelurahan setempat. Jika tidak dilakukan, maka akan ada sanksi pidana ringan dan pemulangan ke daerah asal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Valentino juga menjelaskan, operasi yustisi akan dilakukan di daerah padat penduduk dan kawasan industri. Alasannya, banyak pendatang baru yang tidak terdaftar di wilayah tersebut setiap tahunnya.
"Operasi akan dilakukan di tempat pemukiman padat, khusus Jakarta Selatan kemungkinan di daerah Kebayoran Lama dan kawasan sentra industri," tandasnya. (mad/iy)











































