KAI Dukung Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun

KAI Dukung Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 15:51 WIB
Jakarta - Perpanjangan usia pensiun hakim agung Mahkamah Agung (MA) menjadi 70 tahun menuai pro kontra. Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis mendukung usia pensiun hakim agung 70 tahun.

"Sepanjang sehat fisik dan cara berpikirnya maka tidak masalah jika pensiun hakim agung 70 tahun," kata Indra di kantor KAI, Jalan Brawijaya Raya 25, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2008).

Menurut dia, apabila hakim-hakim yang cukup senior tersebut masih menjabat maka tidak memikirkan kepentingan pribadi lagi melainkan tetapi memikirkan keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengharapkan hakim agung pun makin lebih berintegritas seperti di Amerika Serikat.

"Lihatlah Adnan Buyung Nasution. Meski sudah 75 tahun tetapi masih
agresif dan berpikir secara jernih. Bagaimana jika hakim agung yang muda (di bawah 60 tahun) jadi hakim agung, ntar gimana jadinya MA," papar dia.

Dikatakan dia, KAI mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU MA terkait usia pensiun hakim agung. Bahkan, KAI mengingatkan masyarakat agar jangan tergiring opini regenerasi hakim agung akan terhambat jika hakim agung pensiun usia 70 tahun.

"Hakim ini otomatis akan teregenerasi karena meninggal atau sakit. Kalau alasan teknis, hakim agung kan sudah tidak ngetik lagi kan ada panitera. Hakim kan cuma fokus ke perkara," kata Indra. (asp/aan)


Berita Terkait