Jakarta - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Indria Oktavia Muaja, mempunyai saran untuk menyikapi dugaan 50 anggota Komisi IV DPR menerima suap terkait alih fungsi hutan. Sarannya adalah jangan berburuk sangka sebelum ada bukti.
"Jangan suka suudzon," kata anggota komisi IV DPR Indria Ocktavia Muaja melalui pesan singkat yang diterima oleh detikcom, Rabu (24/9/2008). Indria mengaku sedang melakukan paparan rapat sehingga tidak mau banyak memberikan komentar.
Politisi PD ini mengaku tidak mengetahui dana suap alih fungsi hutan karena bukan termasuk tim kehutanan. "Saya bukan termasuk tim kehutanan," elaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang kasus Al Amin Nasution, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sagita Haryadin menyatakan, sebanyak 50 anggota Komisi IV menerima uang terkait alih fungsi hutan Tanjung Api-api. Fraksi PKS di Komisi IV membenarkan menerima uang tersebut, tapi uang sudah dikembalikan ke KPK sebelum 30 hari. Uang dikembalikan pada 2006, jauh sebelum Al Amin Nasution, anggota komisi ini tertangkap.
Sementara anggota FPDIP Jacobus Mayongpadang mengaku tidak tahu suap tersebut karena baru bergabung dengan Komisi IV.
(ron/iy)