Menanggapi hal tersebut, Departemen Luar Negeri (Deplu) melalui Acting Direktur Perlindungan WNI dan BHI membantah tudingan Migrant Care. Menurut Deplu, Kedubes RI di Damaskus tidak pernah ditumpangi Nurika.
"Almarhum Nurika sebelumnya tidak pernah berada di penampungan KBRI Damaskus sebagaimana disampaikan oleh pihak Migrant Care," ujar Acting Direktur Perlindungan WNI dan BHI Deplu, Rofita Djamawar, dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (24/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memiliki salinan hasil visum rumah sakit dan hanya untuk disampaikan kepada pihak keluarga yang berwenang," ujar Rofita.
KBRI Damaskus, lanjut Rofita, juga telah bertemu dengan majikan Nurika dan diperoleh informasi bahwa almarhumah dikembalikan kepada agen kurang lebih 20 hari sebelum hari meninggalnya almarhumah dengan alasan tidak mau bekerja.
Nurika telah bekerja pada majikannya selama 20 bulan. Dari pihak agensi menjelaskan, almarhum diserahkan ke agen dengan kondisi yang cukup menyedihkan. Berat badannya cuma 22 kg dan terdapat bekas seperti bekas pukulan pada bagian sekitar mata almarhumah.
"Berdasarkan informasi dan indikasi penganiayaan tersebut, KBRI Damaskus berencana untuk menuntut majikan tersebut sesuai dengan hukum dan kebiasaan yang berlaku sekaligus untuk memperjuangkan hak-hak almarhumah," pungkasnya. (anw/nrl)











































