"Sidang ditunda dua minggu dan akan digelar kembali pada 14 Oktober 2008," ujar Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2008). Sidang PK Sjahril akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk sidang PK Djoko Tjandra, menurut Jasman, belum digelar. Kejagung mendaftarkan PK tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kita sekarang sedang menunggu penetapan sidang di PN Jaksel. Saya nggak tahu juga kenapa Jakarta Selatan terlambat. Padahal kita mendaftarkan PK tersebut dalam waktu bersamaan," kata mantan pengkaji di Jampidsus Kejagung ini.
Jasman menjelaskan, alasan diajukannya PK kasus Bank Bali yang juga dikenal dengan kasus BLBI III itu karena adanya hukuman yang berbeda terhadap tiga terdakwa.
Putusan MA menyatakan Sjahril dan Djoko bebas dalam kasus itu. Sedangkan mantan Wakil Ketua BPPN Andi Lubis dihukum 4 tahun penjara. Padahal, lanjut Jasman ketiga-tiganya terbukti terlibat dalam penjaminan piutang Bank Bali kepada pemerintah. Penjaminan tersebut dilakukan tanpa lebih dulu dilakukan verifikasi.
"Ternyata BI belum melakukan verifikasi secara sempurna. Tahu-tahu uang dicairkan Rp 900 miliar tapi yang sisa hanya Rp 546 miliar," pungkas Jasman.
(nik/iy)











































