"Saya tak terima uang itu," kata Jacobus MayongPandang kepada detikcom per telepon, Rabu (24/9/2008)
Politisisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak mengetahui dana suap yang diduga diterima Komisi IV. Ia beralasan baru memasuki Komisi IV saat proyek itu sudah setengah berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang berasal dari Dapil II Sulewesi Selatan ini juga tidak mengetahui adanya Tim Gegana yang merupakan tim lobi dari Komisi IV. Ia menambahkan yang ada hanya tim Panja (Panitia Kerja) yang tugasnya hanya bekerja bukan melobi
"Yang saya ketahui tidak ada Tim Gegana di Komisi IV, yang ada adalah Tim Panja (Panitia Kerja)," kata Jacobus.
Sebelumnya dalam sidang kasus Al Amin Nasution, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sagita Haryadin menyatakan, sebanyak 50 anggota Komisi IV menerima uang terkait alih fungsi hutan Tanjung Api-api. Fraksi PKS di Komisi IV membenarkan menerima uang tersebut, tapi uang sudah dikembalikan ke KPK sebelum 30 hari. Uang dikembalikan pada 2006, jauh sebelum Al Amin Nasution, anggota komisi ini tertangkap.
(ron/iy)











































