"Sekarang harus dibuktikan apakah Rizal Ramli membiayai untuk kekerasan atau tidak. Apakah waktu dia menyumbang, hanya menyumbang untuk demo atau termasuk untuk kekerasannya," kata Muladi di Gedung Lemhannas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (24/9/2008).
Menurut Muladi, bila kekerasan yang terjadi sifatnya spontan, Rizal Ramli tidak bisa dituntut. "Jadi ada namanya penyertaan penghancuran, pembantuan. Apakah membantu itu sudah terencana? Rizal Ramli terus merencanakan atau sifatnya spontan? Kalau dia merencanakan, ya tindak pidana. buktikan saja, kepolisian harus membuktikan apakah Rizal Ramli terlibat dalam perencanaan, memberikan bantuan terhadap terjadinya kekerasan anarkis," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































