Depok - Novel Andreas, kekasih Ryan, menghadapi sidang perdana dalam kasus penadahan. Novel diadili di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (24/8/2008).
Novel tiba di PN Depok pukul 13.15 WIB dengan menggunakan bus Kejari Depok, berangkat dari Lapas Paledang Bogor.
Novel yang mengenakan kemeja lengan panjang dikawal 4 polisi bersenjata Shabara V2. Di dalam bus itu juga terdapat 7 tahanan lainnya.
Sidang akan dipimpin oleh hakim Suwidya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU yang dipimpin oleh Saida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel selama ini dikenal sebagai PNS di kantor Imigrasi Depok. Pria tampan ini berurusan dengan polisi setelah potongan mayat Heri Santoso ditemukan di Ragunan dan sejumlah tempat lainnya. Tersangka mutilasi itu ternyata Ryan, kekasih Novel. Novel dianggap sebagai penadah atas barang-barang yang diperoleh Ryan dari korbannya.
(ddt/nrl)