MK Tidak Terima Permohonan Perubahan UU Pemda

MK Tidak Terima Permohonan Perubahan UU Pemda

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 13:55 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan dari calon Bupati Bachtiar Basri dan calon Wakil Bupati Slamet Haryadi Kabupaten Lampung Utara tentang penggelembungan suara oleh KPUK Lampung Utara.

Mereka berdua mengajukan permohonan perihal keberatan terhadap penetapan penghitungan suara hasil Pilkada Kabupaten Lampung Utara.

"Permohonan pemohon dalam perkara a quo masih bersifat prematur dan substansi permohonan belum dapat diperiksa, diadili dan diputus Mahkamah," Kata Ketua MK Mahfud MD di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak diterimanya permohonan ini karena perselisihan hasil Pilkada yang merupakan kewenangan Mahkamah, masih memerlukan suatu tindakan hukum untuk proses pengalihannya.

"Oleh karenanya tindakan hukum pengalihan hukum belum ada dan tenggat 18 bulan belum berakhir," ujar Mahfud

Sedangkan menurut kuasa hukum pemohon, mereka merasa perlu mengajukan permohonan karena adanya perubahan UU tersebut. Dimana ada peralihan kewenangan dari MA ke MK dalam hal penanganan sengketa hasil pilkada.

"Kita mengajukan ini karena kita ingin mendapatkan kepastian siapa yang berwewenang menangani kasus sengketa pilkada, apa ke MA atau MK? Sekarang dengan adanya putusan ini kita lega," kata Abi Hasan Mu'an.

Isi pasal 236 c UU 12/2008 yaitu penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada MK paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan. Inilah yang menjadi latar belakang para pemohon mengajukan gugatan mereka kepada MK.

Saat ini, kedua pemohon juga mengajukan gugatan mereka ke Pengadilan Tinggi Kota Bumi, Tanjung Karang, Lampung perihal kasus pengelembungan suara pada pilkada tanggal 3 September 2008.

Sementara itu, Akil Mochtar sebagai satu-satunya hakim konstitusi yang berpendapat UU dengan tenggat waktu paling lama 18 bulan tidak mempunyai makna apapun. Frasa dialihkan dalam pasal 236 c tersebut hanya merupakan syarat administrasi.

"Dengan demikian, penanganan perselisihan hasil pemilu pilkada dengan sendirinya menjadi kewenangan MK dan menurut pendapat saya MK berwewenang mengadili permohonan a quo," jelas Akil.

(mok/iy)


Berita Terkait