"Itu ditempel di kantornya dalam jangka waktu 30 hari. Biar masyarakat tahu," kata juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2008).
Aturan ini diperuntukan bagi setiap instansi pemerintah, termasuk kalangan wakil rakyat. "Ini sebenarnya hal biasa, tapi jarang dilakukan. Jadi sebenarnya memang yang wajib mengumumkan ya penyelenggara negara itu," jelas Johan.
Kapan surat ini mulai diedarkan? "Ya baru-baru ini," tandasnya.
KPK tidak lagi mengumumkan kekayaan pejabat setelah mendapat 'tekanan' dari DPR. DPR menilai bahwa mengumumkan kekayaan pejabat tidak diatur dalam UU KPK.
(ndr/nrl)










































