KPK Minta Pejabat Pajang Daftar Kekayaan di Kantornya

KPK Minta Pejabat Pajang Daftar Kekayaan di Kantornya

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 13:40 WIB
 KPK Minta Pejabat Pajang Daftar Kekayaan di Kantornya
Jakarta - KPK mengeluarkan surat edaran agar setiap instansi pemerintah mengumumkan harta kekayaan pejabatnya masing-masing. Daftar itu di pasang di papan pengumuman.
 
"Itu ditempel di kantornya dalam jangka waktu 30 hari. Biar masyarakat tahu," kata juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2008).
 
Aturan ini diperuntukan bagi setiap instansi pemerintah, termasuk kalangan wakil rakyat. "Ini sebenarnya hal biasa, tapi jarang dilakukan. Jadi sebenarnya memang yang wajib mengumumkan ya penyelenggara negara itu," jelas Johan.
 
Kapan surat ini mulai diedarkan? "Ya baru-baru ini," tandasnya.

KPK tidak lagi mengumumkan kekayaan pejabat setelah mendapat 'tekanan' dari DPR. DPR menilai bahwa mengumumkan kekayaan pejabat tidak diatur dalam UU KPK.
(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini