Penertiban itu dilakukan di Jl Mampang Prapatan dan P. Tendean, Jakarta Selatan. Sekitar 12 petugas Satpol PP mengambil paksa spanduk zakat yang dipasang di pagar pembatas jalan.
"Spanduk zakat liar dan yang merusak keindahan, " kata Erwin, salah satu anggota satpol PP di Jl Mampang dekat halte busway Mampang, Rabu (24/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spanduk liar hanya berisi ajakan berzakat dan bersodaqoh tanpa ditulis siapa lembaga penyelenggara dengan jelas. Yang tertulis besar-besar hanya nomor telepon online penyalur zakat dengan warna hijau mencolok.
"Intruksinya dicabut saja," ucap Erwin ketus. (Ari/gah)











































