Pihak Istana Kepresidenan tidak mau menanggapinya. Meski tudingan itu tidak berdasar bukti kuat, tapi tidak ada niat untuk mengajukan Rizal Ramli dan Ferry Yuliantono dalam kasus tindak pencemaran nama baik.
"Ah...itu biasalah, rakyat nanti bisa menilai sendiri. Yang salah kelihatan, yang benar akan kelihatan," sahut Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/9/2008).
Merujuk pada artikel di majalah TIME, dilaporkan bahwa demokratisasi di Indonesia semakin baik. Kebebasan pers, berkumpul dan berpendapat mendapat jaminan pelindungan dalam konstitusi.
"Semua orang bebas berpendapat, unjuk rasa di depan Istana tiga kali sehari boleh. Tapi jangan anarkis dan melakukan kekerasan. Intopeksi dirilah," sambung dia.
(lh/nrl)











































