Dalam sidang itu Burhan mengatakan ada pertemuan Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang membahas pencairan dana Yayasan Pembinaan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Dalam RDG 22 Juli 2003, seluruh peserta rapat, menurut Burhan, kaget dan bertanya-tanya.
Kekagetan itu terjadi karena sebelum RDG tersebut dua pejabat BI waktu itu, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, telah menarik uang Rp 28,5 miliar dari YPPI. Padahal RDG sebelumnya yang berlangsung 3 Juni 2003, hanya membahas mengenai tata cara pengambilan uang Rp100 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhan mengatakan, ia bersama peserta rapat yang lain, pada akhirnya menerima pengeluaran dana tersebut. Hal ini disebabkan, penarikan itu sudah diketahui dan disetujui oleh dua Dwan Pengawas YPPI, Aulia Tantowi Pohan dan Maman Soemantri.
"Akhirnya kita terima, karena waktu itu sudah ada persetujuan Dewan Pengawas," ujar Burhan.
Burhanuddin juga menyebutkan peran Aulia Pohan sebagai inisiator dalam proses pencairan dana dari YPPI sebesar Rp 100 miliar. Tujuan pencairan tersebut untuk memberikan bantuan hukum bagi para mantan pejabat BI, pembahasan BLBI, dan amandemen UU BI yang sudah 3 tahun belum ada kepastian.
"Pencairan dana Rp 100 miliar itu insiatif siapa?" tanya hakim Gusrizal.
"Aulia Pohan yang memunculkan inisiatif, " tandasnya. (mad/nrl)











































