"Pemerintah akan lebih mengintensifkan penegakan perlindungan konsumen melalui koordinasi pengawasan peredaran susu formula dan produk lain yang berbahan baku susu formula," ujar Kepala Pusat Humas Depdag Srie Agustina dalam siaran pers yang dimuat dalam situs Depdag, Rabu (24/9/2008).
Depdag mendapatkan informasi secara resmi dari Kedubes RI di Beijing, China, yang menyebutkan bahwa pemerintah China melalui Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ) telah mengumumkan 22 perusahaan yang memproduksi susu formula telah terkontaminasi melamine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Srie menambahkan bahwa setiap pangan yang akan masuk dan beredar di Indonesia harus memenuhi keamanan, mutu dan gizi pangan yang dibuktikan dengan kelengkapan hasil uji dan pemeriksaan dari negara asal.
"Hal yang sama juga berlaku bagi barang pangan hasil produksi dalam negeri yang harus diuji dan diperiksa oleh BP POM untuk memperoleh tanda pendaftaran," katanya.
Srie juga mengimbau agar konsumen lebih cerdas dan teliti sebelum membeli dan mengkonsumsi barang makanan. Jika informasi tentang makanan tersebut tidak jelas, lebih baik tidak usah membelinya. (anw/nrl)











































