Troy Davis lolos dari maut setelah Mahkamah Agung (MA) AS mengabulkan permohonan pembebasannya dari hukuman mati. Putusan itu dikeluarkan MA di saat-saat terakhir pria kulit hitam itu akan disuntik mati di negara bagian Georgia.
"Aplikasi untuk bebas dari pelaksanaan hukuman mati dikabulkan," demikian pernyataan MA yang dikeluarkan 90 menit sebelum Davis akan dieksekusi seperti dilansir AFP, Rabu (24/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Davis mendapat vonis mati pada tahun 1991 atas pembunuhan seorang polisi bernama Mark MacPhail. Pengacara Davis telah mendesak MA AS di Washington untuk mengizinkan persidangan baru atas kasus ini setelah pengadilan di Georgia menolak permohonan pengampunan bagi Davis.
Padahal 7 dari 9 saksi yang memberikan kesaksian di persidangan Davis telah menarik atau mengubah kesaksian mereka. Kesaksian mereka merupakan satu-satunya pendukung tuntutan jaksa karena ketiadaan senjata pembunuhan, sidik jari ataupun DNA pelaku.
Menurut para saksi itu, kesaksian mereka yang memberatkan Davis dilakukan karena keterpaksaan akibat taktik keras polisi.
Davis awalnya akan dihukum mati pada Juli 2007 lalu. Namun dia mendapatkan pengampuan dari Dewan Pengampunan Georgia. Tetapi belum lama ini, dewan tersebut mencabut putusannya. Hingga akhirnya MA AS mengeluarkan putusan yang menyelamatkan Davis dari maut.
Sejumlah figur dunia termasuk mantan presiden AS Jimmy Carter, Paus Benediktus XVI dan peraih Nobel Perdamaian Desmond Tutu dari Afrika Selatan telah menyuarakan penolakan mereka atas eksekusi Davis. (ita/iy)










































