FPDIP: Panja Revisi RUU MA Gegabah

FPDIP: Panja Revisi RUU MA Gegabah

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 11:15 WIB
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) yang membahas revisi RUU MA akhirnya memutuskan batas usia hakim agung 70 tahun. Keputusan ini dipandang PDIP sebagai langkah yang gegabah.

"Panja revisi RUU MA sangat gegebah untuk memutuskan dengan cepat," kata Ketua FPDIP Tjahyo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2008).

Meski begitu, Tjahyo bersikap pasrah karena itu merupakan hak fraksi yang memiliki sikap masing-masing. Tjahyo menegaskan hingga saat ini sikap fraksinya tetap menolak keputusan Panja dan bersikukuh terhadap angka 67 tahun sebagai usia pensiun hakim agung.

"Batas usia 67 tahun itu harus dipertimbangkan untuk aspek regenerasi," jelasnya.

Penolakan yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saefudin. Menurut Lukman, usia 70 akan dapat menghambat kemampuan seseorang dalam berkerja.

"Sesuatu yang kodrati bahwa usia itu tidak bisa ditipu mempengaruhi produktifitas seseorang," tegas Lukman. (mok/iy)


Berita Terkait