Banyak yang beranggapan, jika RUU ini disahkan, maka menyimpan benda porno, memakai lipstik di depan publik, atau pun menjual pakaian dalam bisa terjerat UU ini.
Kekhawatiran masyarakat dianggap terlalu berlebihan oleh anggota Panja RUU Pornografi, Agung Sasongko. Menurutnya, masyarakat tidak perlu terlalu mengkhawatirkan RUU yang memicu kontroversi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, politisi PDIP ini menjelaskan, dalam pasal 21 RUU tersebut disebutkan masyarakat bisa berpartisipasi dalam melawan pornografi. Ia membantah pasal ini bisa melegitimasi warga sipil untuk melakukan razia-razia terhadap hal-hal yang berbau porno.
Dia menambahkan, penafsiran antara kelompok masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain juga berbeda. Oleh karena itu dia berjanji akan terus menerima masukan dari masyarakat dan instansi terkait.
"Misalkan penafsiran soal gambar yang dapat membangkitkan gairah. Padahal yang dapat membangkitkan gairah antara kelompok satu dengan yang lain kan berbeda-beda," ujar anggota Komisi VIII ini.
Ingin tahu isi RUU Pornografi? Silakan klik di sini. (anw/nrl)











































