Pasal Definisi Pornografi dan Sanksi Pelanggar Diperbaiki

Pasal Definisi Pornografi dan Sanksi Pelanggar Diperbaiki

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 10:36 WIB
Pasal Definisi Pornografi dan Sanksi Pelanggar Diperbaiki
Jakarta - Gelombang penolakan terhadap RUU Pornografi terus berlanjut meskipun DPR tidak jadi mengesahkannya pada 23 September. DPR terus memperbaiki RUU tersebut berdasarkan masukan dari masyarakat.

"Dalam uji publik ada masukan-masukan dari masyarakat. Kita rangkum dan dibuatlah suatu usulan perbaikan dari yang ada, mana-mana yang kira-kira penting untuk diperbaiki," ujar anggota Panitia Kerja RUU Pornografi, Agung Sasongko, kepada detikcom via telepon, Rabu (24/9/2008).

Menurut Agung, pasal-pasal yang akan diperbaiki adalah mencakup semua pasal mulai dari pasal satu yang berisi definisi pornografi hingga pasal-pasal yang terkait dengan ancaman bagi pelanggarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbaikan-perbaikan tersebut, menurut politisi PDIP ini, selain mencakup substansi RUU tersebut juga menyangkut tata bahasanya. Hal ini diharapkan agar tidak ada lagi kesalahan-kesalahan pemilihan kata atau pun kesalahan memahami substansi pasal.

"Makanya dalam rapat selanjutnya supaya sudah bisa menghadirkan lembaga kepolisian, kejaksaan dan ahli bahasa supaya baik dari segi bahasa dan substansi bisa pas," jelas Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi ini.

Semalam, Panja RUU Pornografi melakukan rapat tertutup di Gedung DPR dalam rangka perbaikan RUU tersebut.

Ingin tahu isi RUU Pornografi? Silakan klik di sini. (anw/nrl)


Berita Terkait