"Merupakan wewenang BK untuk memanggil pihak manapun yang berpotensi mengungkap pelanggaran kode etik anggota dewan, bukan hanya anggota DPR," ujar Koordianator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo.
Hal tersebut disampaikan Adnan usai gagal bertemu dengan BK DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2008). Sebelumnya, Adnan dan rekan ingin menemui BK DPR untuk mengadukan 77 nama anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agus Condro adalah sumber yang pertama kali membuka skandal ini, jadi BK harus tetap memanggil Agus Condro untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," pungkasnya. (lrn/rdf)











































