"UU pornografi adalah kesepakatan bersama dari seluruh elemen bangsa. Dalam kesepakatan itu, memang tidak seratus persen dinyatakan iya, tapi paling tidak dikatakan oleh sebagian besar. Jadi tidak ada dominasi kelompok tertentu," kata Sekjen Departemen Agama Bachrul Hayat.
Hal itu dikatakannya dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama wartawan di Kantor Depag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2008).
"Posisi undang-undang bukan mengaitkan dengan satu agama, satu budaya, aliran atau adat istiadat tertentu," imbuhnya.
Menurut Bachrul, RUU Pornografi sudah mengakomodasi prinsip-prinsip yang seharusnya ada dalam pembuatan UU, seperti non-diskriminasi, keadilan, pluralisme, dan menjunjung tinggi keragaman budaya.
"Itu jadi prinsip undang-undang. Kita memperhatikan aspek-aspek itu," tandasnya.
Selain itu, dari segi proses RUU ini juga sudah melalui berbagai tahapan yang panjang. Pemerintah menyiapkan RUU itu dalam jangka waktu yang cukup lama disertai public sharing dengan berbagai kalangan masyarakat seperti tokoh agama, ormas, organisasi keagamaan, budayawan, artis, dan kalangan media baik cetak maupun elektronik.
"Atas itu lah kemudian pemerintah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang kemudian diserahkan ke DPR," terang Bachrul.
Karena itu, Bachrul meminta kepada masyrakat untuk lebih cermat dalam melihat RUU ini. Dia juga meminta agar masyarakat membaca draft terakhir RUU tersebut sehingga bisa lebih fokus dalam memahaminya.
"Saya berharap publik membaca draft terakhir yang diujikan sehingga lebih fokus apa yang harus dipahami. Sekali lagi ini disepakati sebagai kesepakatan bersama," pungkasnya. (sho/rdf)











































