Ketua Majelis Hakim Sutopo Hadi menilai permohonan intervensi tidak memenuhi syarat-syarat formalitas suatu intervensi atau suatu gugatan. Menkeu melalui jaksa sebagai pengacara negara akhirnya banding.
"Khususnya petitum atau tuntutan yang tidak pasti, karena tuntutan yang tidak pasti
itu maka permohonan intervensi itu mengandung cacat formal dan harus dinyatakan
ditolak," kata Sutopo di persidangan PN Jakarta Utara, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (23/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan intervensi ini diajukan dalam perkara yang masih berjalan dengan agenda acara replik dari penggugat (Amazonas) maka sudah sepantasnya permohonan intervensi itu diputus terlebih dulu, apakah dapat dikabulkan atau tidak," jelasnya.
Sutopo melanjutkan permohonan intervensi pada prinsipnya diajukan oleh pihak ketiga
yang sungguh-sungguh memiliki kepentingan sehingga kepentingannya akan terganggu
jika tidak ikut dalam suatu perkara sehingga mengajukan intervensi untuk menjaga
agar keputusan itu tidak saling bertentangan.
"Hendaknya bentuk permohonan intervensi ini adalah sebagaimana bentuk gugatan dengan syarat-syarat formalitasnya, bukanlah dalam bentuk gugatan volunteer yang bersifat sepihak yang tidak mengandung sengketa tapi semata-mata untuk kepentingan pemohon," urainya.
Permohonan intervensi harus memiliki subyek harus lengkap dan jelas, obyek yang riil, alsan yang logis, dan bukti bukti yang meyakinkan, sedangkan tuntutan harus memiliki kejelasan dan pasti.
"Pemohon intervensi tidak menguraikan secara dan terperinci mengenai tuntutannya, tentang apa tuntutannya berkaitan dengan dasar pengajuan intervensi yang telah diajukan pemohon intervensi. Tuntutan pemohon hanya untuk bergabung dalam perkara yan berlangsung dan dibuktikan dalam dalil-dalil yang dikemukan, tanpa menguraikan tuntutan lebih lanjut," jelasnya.
Terkait hal ini, pihak Menkeu yang diwakili Jaksa Pengacara Negara Ivan Damanik langsung mengajukan banding. "Kita mengajukan banding. Pertimbangan majelis hakim prematur," tandas Ivan.
Kasus Amazonas versus Vista Bela, diketahui bahwa Amazonas adalah penyandang dana bagi Vista Bella saat membeli PT Timor Putra Nasional senilai Rp 512 miliar dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pada Juni 2003.
Dalam gugatannya, perusahaan investasi asal Singapura ini menuding Vista Bella telah menyembunyikan surat set off atas jaminan berupa deposito dan giro TPN senilai Rp1,3 triliun yang tersimpan di Bank Mandiri.
Dalam perjanjian disebutkan, jika deposito TPN dikembalikan ke negara, BPPN berhak atas 90% dari nilainya dan Vista Bella mendapat porsi 10%. Amazonas meminta pengadilan membatalkan perjanjian set off antara Vista Bella dan BPPN.
Pasalnya, selaku pembeli utang TPN dari Vista Bella, Amazonas beranggapan pihaknya berhak mendapatkan pemberitahuan atas perjanjian itu. Amazonas merasa sebagai pemilik sah deposito TPN di Bank Mandiri.
(ndr/ir)










































