"Tidak ada. Kita tidak pernah dan sekali lagi kita katakan melindungi koruptor. Sampai kiamat pun. Kalau memang salah, lanjut. Kalau tidak salah tutup," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jalan Hasaduddin, Jakarta selatan, Selasa (23/9/2008).
Marwan menyatakan, keputusan di PT DKI Jakarta tersebut telah final dan tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh lagi untuk mekanisme praperadilan. "Putusan itu sudah final. Untuk langkah praperadilan, sudah tidak ada upaya hukum lagi," katanya.
Marwan mempersilakan jika KPK hendak mengambil alih kasus BLBI tersebut. "Antasari sendiri adalah orang kejaksaan, jangan lupa dia paham soal ini. Karena itu, dia tunggu dulu putusan Pengadilan Tinggi. Nah sekarang putusan PT sudah ada, jadi terserah Antasari," katanya.
Dengan adanya putusan PT DKI itu, maka kasus Sjamsul Nursalim tetap akan di-SP3 alias dihentikan penyidikannya. Putusan PT DKI tersebut membatalkan putusan PN Jaksel tanggal 6 Mei 2008 dengan nomor putusan 04/Pid/prap/2008/PM Jaksel yang memenangkan gugatan LSM MAKI yang mempraperadilankan kasus SP3 Jaksa Agung terhadap obligor BLBI Sjamsul Nursalim. (nal/iy)











































