Menakertrans Ancam Perusahaan yang Tak Bayar THR

Menakertrans Ancam Perusahaan yang Tak Bayar THR

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2008 17:21 WIB
Menakertrans Ancam Perusahaan yang Tak Bayar THR
Surabaya - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) belum menerima laporan perusahaan yang belum membayar tunjungan hari raya (THR) kepada karyawan. Jika ada perusahaan melanggar akan diberi sanksi administratif

Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno mengatakan selama tahun 2007 tidak ditemui perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR.

"Sampai saat ini belum mendapat perusahaan yang keberatan membayar THR," kata Erman saat sidak kedatangan TKI dan TKW di Bandara International Juanda, Selasa (23/9/2008).

Menurutnya, sesuai dengan peraturan perusahaan harus membayar THR bagi karyawannya sebelum H-7 lebaran. Bagi karyawan yang bekerja antara 3-12 bulan dibayar secara proporsional. Bekerja di bawah tiga bulan itu tidak mendapatkan THR, tapi kalau perusahaan mempunyai kebijakan untuk memberikan itu dipersilahkan. Sedangkan karyawan yang bekerja di atas 12 bulan mendapat satu kali gaji.

"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR segera melaporkan ke kita. Kita membuka posko pengaduan,"ungkapnya.

Erman menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan mendapatkan sanksi administratif seperti teguran, izin perusahaannya dicabut. "Sanksinya administratif, karena itu wajib (pembayaran THR, Red)," tegasnya.

Sementara terkait adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa pekerja di Surabaya, dia mengaku akan menerjunkan tim untuk menelusuri aksi dan tuntutan para karyawan.

"Yang demontransi kemarin itu case by case nantinya harus dilaporkan dan kita akan terjunkan tim," ungkapnya. (roi/fat)


Berita Terkait