Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno mengatakan selama tahun 2007 tidak ditemui perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR.
"Sampai saat ini belum mendapat perusahaan yang keberatan membayar THR," kata Erman saat sidak kedatangan TKI dan TKW di Bandara International Juanda, Selasa (23/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR segera melaporkan ke kita. Kita membuka posko pengaduan,"ungkapnya.
Erman menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan mendapatkan sanksi administratif seperti teguran, izin perusahaannya dicabut. "Sanksinya administratif, karena itu wajib (pembayaran THR, Red)," tegasnya.
Sementara terkait adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa pekerja di Surabaya, dia mengaku akan menerjunkan tim untuk menelusuri aksi dan tuntutan para karyawan.
"Yang demontransi kemarin itu case by case nantinya harus dilaporkan dan kita akan terjunkan tim," ungkapnya. (roi/fat)










































