Acara pembacaan petisi di Hotel Milenium, Jakarta, Selasa (23/9/2008) ini digagas ICW (Indonesian Corruptin Watch), KRHN (Komite Reformasi Hukum Nasional), dan sejumlah akademisi dan mantan hakim agung, antara lain mantan hakim MK dan MA Laica Marzuki, mantan hakim agung Arbijoto, Bismar Siregar, dan Andi Handoyo.
"Komisi III DPR harus menghentikan pembahasan revisi UU MA untuk sementara waktu dan membahas revis UU KY lebih dahulu sebagaimana direkomendasikan hakim," kata Laica Marzuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan juga, agar dalam revisi dikaji lebih dalam tentang majelis kehormatan hakim. "Ini merupakan prinsip peradilan dan ini jauh lebih baik dan merupakan filosopi peradilan," tandasnya. (ndr/iy)