Mantan Hakim Agung Ajukan Petisi Tolak Usia Pensiun 70 Th

Mantan Hakim Agung Ajukan Petisi Tolak Usia Pensiun 70 Th

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2008 17:00 WIB
Jakarta - Panja DPR terkait revisi UU MA telah menyepakati usia pensiun hakim agung 70 tahun. Tak pelak, hal ini pun mengundang protes. Petisi berisi penundaan pengesahan pun segera diajukan ke Ketua DPR Agung Laksono.

Acara pembacaan petisi di Hotel Milenium, Jakarta, Selasa (23/9/2008) ini digagas ICW (Indonesian Corruptin Watch), KRHN (Komite Reformasi Hukum Nasional), dan sejumlah akademisi dan mantan hakim agung, antara lain mantan hakim MK dan MA Laica Marzuki, mantan hakim agung Arbijoto, Bismar Siregar, dan Andi Handoyo.

"Komisi III DPR harus menghentikan pembahasan revisi UU MA untuk sementara waktu dan membahas revis UU KY lebih dahulu sebagaimana direkomendasikan hakim," kata Laica Marzuki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga menegaskan penolakan atas usia pensiun hakim 70 tahun. "Maksimal usia hakim itu 65 tahun. Juga kami meminta agar Komisi III DPR melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan," jelasnya.

Dia menyatakan juga, agar dalam revisi dikaji lebih dalam tentang majelis kehormatan hakim. "Ini merupakan prinsip peradilan dan ini jauh lebih baik dan merupakan filosopi peradilan," tandasnya. (ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads