"Jika benar apa yang dilaporkan PPAK dengan disertai bukti yang kuat, silakan saja diteruskan. Karena itu hak masyarakat dan tentu saja BK harus tindak lanjuti laporan masyarakat," kata Agung pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2008).
Menurut wakil ketua umum Partai Golkar ini, laporan yang diserahkan masyarakat saja harus ditindaklanjuti oleh BK. Apalagi jika laporan itu berasal dari lembaga yang selama ini concern dengan masalah-masalah korupsi seperti ICW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Bapak setuju dengan mekanisme baru yaitu pelapor hanya ditemui pihak sekretariat saja, padahal sebelumnya setiap laporan ke BK langsung diterima oleh pimpinan atau anggota BK?
"Itu sudah bagian dari proses. Bukan penolakan. Bisa saja pengaduan itu tidak memiliki dasar-dasar yang kuat. Bisa saja orang hanya melempar kasus dan tidak ada yang bertanggungjawab," terang Agung.
"Kalau prosedurnya seperti itu, ya lakukanlah. Tapi bukan untuk menghindar," pungkasnya.
(yid/nrl)










































