"Kalau PT kalahkan MAKI hanya legal standing, berarti saya tetap menang karena SP3 tetap tidak sah. MAKI disahkan oleh pengadilan, jadi akan ajukan PK ke MA," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin menyampaikan hal itu dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (23/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti baru berupa dokumen kegiatan-kegiatan MAKI sebagai lembaga. Saya punya yurisprudensi putusan PK MA kasus korupsi di Kaltim," ujar Boyamin yang sedang umroh di Arab Saudi ini.
Dengan SP3 tidak sah, imbuh dia, Kejagung harus memproses kasus BLBI Sjamsul Nursalim ke pengadilan.
"Kalau tidak mau, pintu masuk KPK ambil alih. Kejagung pembela obligor," tukas dia.
Dengan adanya putusan PT DKI itu, maka kasus Sjamsul Nursalim tetap akan di-SP3 alias dihentikan penyidikannya. Putusan PT DKI tersebut membatalkan putusan PN Jaksel tanggal 6 Mei 2008 dengan nomor putusan 04/Pid/prap/2008/PM Jaksel yang memenangkan gugatan LSM MAKI yang mempraperadilankan kasus SP3 Jaksa Agung terhadap obligor BLBI Sjamsul Nursalim. (nwk/nrl)











































