Kesaksian Aulia Pohan Meringankan Terdakwa AZA dan HY

Kesaksian Aulia Pohan Meringankan Terdakwa AZA dan HY

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2008 16:58 WIB
Kesaksian Aulia Pohan Meringankan Terdakwa AZA dan HY
Jakarta - Mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Aulia Pohan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus aliran dana BI ke DPR dengan terdakwa Antony Zeidra Abidin (AZA) dan Hamka Yandhu (HY). Penasehat hukum Antony menilai, kesaksian besan SBY tersebut cukup meringankan kliennya.

"Saksi  (Aulia Pohan) yang dihadirkan cukup meringankan, tidak dijelaskan peran langsung kedua terdakwa dalam amandemen UU BI tersebut," ujar pengacara Antony Zeidra, Maqdir Ismail usai persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2008).

Maqdir juga mengatakan, Aulia tidak mengemukakan adanya permintaan uang dari kliennya untuk diseminasi BLBI dan percepatan amandemen UU BI."Itu tidak dijelaskan di persidangan," kata Maqdir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Maqdir, saksi mengaku tidak ada keuntungan yang diperoleh Bank Indonesia dari amandemen UU BI tersebut. Artinya, meskipun ada pemberian uang ke DPR,
tetap tidak mempengaruhi keputusan anggota Komisi IX DPR RI tentang isi keputusan amandemen UU BI.

"Begitu banyak BI minta, tapi tidak ada satu pun yang diberikan sebagai kompensasi dari teman-teman DPR, terutama terdakwa I dan II," tambahnya.

Dalam persidangan tersebut, Maqdir menunjukkan bukti adanya permintaan mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Anwar Nasution kepada Antony Zeidra untuk menghapus dua pasal dalam amandemen UU BI tersebut. Namun, DPR tidak menggubrisnya dan tetap mempertahankan pasal tentang pengawasan BPK terhadap keuangan Bank Indonesia itu.

"Ada permintaan dari pak Anwar untuk menghapus pasal 34 dan 35 tapi toh tidak dilakukan," tandasnya. (mad/anw)


Berita Terkait