"Saksi (Aulia Pohan) yang dihadirkan cukup meringankan, tidak dijelaskan peran langsung kedua terdakwa dalam amandemen UU BI tersebut," ujar pengacara Antony Zeidra, Maqdir Ismail usai persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2008).
Maqdir juga mengatakan, Aulia tidak mengemukakan adanya permintaan uang dari kliennya untuk diseminasi BLBI dan percepatan amandemen UU BI."Itu tidak dijelaskan di persidangan," kata Maqdir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tetap tidak mempengaruhi keputusan anggota Komisi IX DPR RI tentang isi keputusan amandemen UU BI.
"Begitu banyak BI minta, tapi tidak ada satu pun yang diberikan sebagai kompensasi dari teman-teman DPR, terutama terdakwa I dan II," tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, Maqdir menunjukkan bukti adanya permintaan mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Anwar Nasution kepada Antony Zeidra untuk menghapus dua pasal dalam amandemen UU BI tersebut. Namun, DPR tidak menggubrisnya dan tetap mempertahankan pasal tentang pengawasan BPK terhadap keuangan Bank Indonesia itu.
"Ada permintaan dari pak Anwar untuk menghapus pasal 34 dan 35 tapi toh tidak dilakukan," tandasnya. (mad/anw)











































