Bantah Ada Suap, Trimedya Minta KPK Sadap HP Pembahas UU MA

Bantah Ada Suap, Trimedya Minta KPK Sadap HP Pembahas UU MA

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2008 16:41 WIB
Bantah Ada Suap, Trimedya Minta KPK Sadap HP Pembahas UU MA
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan membantah adanya praktek suap dalam pembahasan  revisi UU Mahkamah Agung (MA). Sebagai bentuk nyata tidak adanya praktek suap dalam pembahasan revisi UU MA, Trimedya meminta KPK mengawasi dengan menyadap semua anggota pansus dan panja.
 
"Sampai saat ini saya belum mencium adanya tuduhan itu semua. Pak Gayus nggak ngomong ada suap. Kalau nggak percaya, kalau KPK mau sadap soal ini, silakan saja," kata Trimedya pada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2008).
 
Menurut politisi PDIP ini, yang terjadi justru adanya kepentingan politik dari pihak pemerintah yang cukup kuat sehingga mereka begitu ngotot dengan batas atas usia hakim agung 70 tahun. Hal ini sangat merugikan karena jika benar revisi UU MA untuk kepentingan sesaat, perbaikan bidang penegakan hukum tidak akan ada bedanya.
 
"Alasan pemerintah untuk menjadikan batas usia pensiun 70 tahun masih sangat normatif. Ini yang membuat kita curiga pemerintah punya kepentingan jangka pendek. Hanya pemerintah yang tahu," kata mantan pengacara ini.
 
Trimedya tak membantah jika pembahasan revisi UU MA ini diwarnai banyak isu yang beredar. Mulai dari adanya kepentingan kelompok ketiga, suap, dan masalah agama. Namun, isu-isu yang beredar itu tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat.
 
"Memang banyak kita diterpa isu macam-macam. Tapi semua itu tidak ada buktinya. Ini murni pembahasan antara pemerintah dan DPR di mana pemerintah ngotot dengan drafnya," pungkasnya. (yid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads