KY: Penentuan Usia Hakim Agung Salah Prosedur

KY: Penentuan Usia Hakim Agung Salah Prosedur

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2008 16:35 WIB
KY: Penentuan Usia Hakim Agung Salah Prosedur
Jakarta - Penentuan usia pensiun hakim agung 70 tahun dinilai salah prosedur. Karena, DPR dan pemerintah tidak mengadakan polling untuk menentukan usia pensiun terbaik hakim agung.

"Apa sih salahnya DPR sama pemerintah, MA (Mahkamah Agung), membuat polling ditujukan kepada hakim-hakim (sebanyak) 6.100 itu. Setuju nggak kalau hakim agung itu 70 tahun? Kemudian polling kepada publik. Itu nggak ditempuh, itu kesalahan prosedural," ujar Ketua KY Busyro Muqoddas.

Busyro menyampaikan hal itu di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pernyataan Ketua MA Bagir Manan yang membandingkan batas usia pensiun hakim agung Indonesia dan Amerika Serikat, Busyro tidak setuju.

"Di Amerika hakim agung, sudah settle secara mental. Dan dia menghargai demokrasi. Dengan ini, produktivitas dipertanyakan dan menutup regenerasi," kata dia.

Akan lebih cocok jika kondisi hakim agung Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia. "Di Malaysia itu batas usianya 65 tahun berhenti, ditambahi 6 bulan," tandas Busyro. (nwk/nrl)


Berita Terkait