Pengacara Muchdi Anggap Surat Misterius TPF Cuma Surat Kaleng

Berisi Skenario Pembunuhan Munir

Pengacara Muchdi Anggap Surat Misterius TPF Cuma Surat Kaleng

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2008 15:48 WIB
Pengacara Muchdi Anggap Surat Misterius TPF Cuma Surat Kaleng
Jakarta - Koordinator Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid membacakan surat misterius. Surat itu dinilai terdakwa kasus Munir, Muchdi Purwopranjono hanya surat kaleng yang tidak memiliki nilai alat bukti.

"Soal surat misterius tadi disebutkan, nilainya di dalam alat bukti di persidangan, tidak punya nilai apapun. Even sebagai petunjuk," ujar pengacara Muchdi Pr, M Luthfie Hakim.

Hal itu disampaikan Luthfie usai persidangan kasus Munir dengan terdakwa Muchdi Pr, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (23/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Luthfie, yang disebut alat bukti berupa surat, harus ditandatangani pembuat surat plus identitasnya. Selain itu harus ada tanggal dan waktunya.

"Sedangkan surat tadi itu tidak ada tanggalnya, dan tidak ada siapa penandatangannya. Itu bisa disebut surat kaleng yang tidak memiliki nilai alat bukti apapun," kata dia.

Selain itu, ada kekeliruan kronologis yang telah disampaikan Usman Hamid pada persidangan tadi.

Ada kekeliruan besar yang disampaikan Usman. Usman mengatakan bahwa Muchdi diangkat sebagai Danjen Kopassus pada 25 Maret 2008, serta diberhentikan sebagai Danjen Kopassus oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tanggal 25 Mei 1998.

Padahal DKP belum terbentuk pada saat Muchdi diberhentikan. (nwk/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads