"Soal surat misterius tadi disebutkan, nilainya di dalam alat bukti di persidangan, tidak punya nilai apapun. Even sebagai petunjuk," ujar pengacara Muchdi Pr, M Luthfie Hakim.
Hal itu disampaikan Luthfie usai persidangan kasus Munir dengan terdakwa Muchdi Pr, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (23/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan surat tadi itu tidak ada tanggalnya, dan tidak ada siapa penandatangannya. Itu bisa disebut surat kaleng yang tidak memiliki nilai alat bukti apapun," kata dia.
Selain itu, ada kekeliruan kronologis yang telah disampaikan Usman Hamid pada persidangan tadi.
Ada kekeliruan besar yang disampaikan Usman. Usman mengatakan bahwa Muchdi diangkat sebagai Danjen Kopassus pada 25 Maret 2008, serta diberhentikan sebagai Danjen Kopassus oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tanggal 25 Mei 1998.
Padahal DKP belum terbentuk pada saat Muchdi diberhentikan. (nwk/iy)











































