"BK dapat bekerjasama lewat MoU dengan PPATK untuk mendapatkan bukti pancairan cek dari nama-nama penerima itu," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo.
Hal tersebut disampaikan Adnan usai gagal bertemu dengan BK DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2008). Sebelumnya, Adnan dan rekan ingin menemui BK DPR untuk mengadukan 77 nama anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dengan adanya MoU, BK DPR dan PPATK dapat terhindar dari unsur pidana," tuturnya.
Setelah adanya MoU tersebut, kata Adnan, BK bisa langsung mengusut dugaan pelanggaran kode etik anggota jika terbukti terdapat kejanggalan transaksi keuangan.
"BK seharusnya punya inisiatif kerja sama dengan PPATK," tandasnya.
(lrn/nrl)











































