Perdamaian ini disepakati setelah anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi mempertemukan detikcom dengan Djoko Edhi di kantor Dewan Pers, Selasa (23/9/2008). detikcom diwakili oleh Wakil Pemred Didik Supriyanto.
Pertemuan media ini menghasilkan kesepakatan:
1. Pihak pengadu berjanji wartawan detikcom Ronald Tanamas tidak menjadi terlapor, tetapi hanya sebagai saksi
2. Pihak yang diadukan bersedia melakukan wawancara kembali dengan pihak pengadu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Djoko Edhi melaporkan Bahrudin, pengurus DPP PPP ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan dirinya sebagai calo jual beli nomor caleg PPP. Tudingan Bahrudin ini dipublikasikan detikcom pada 9 September 2009. Selain melaporkan Bahrudin, Djoko Edhi juga menyertakan Ronald Tanamas sebagai terlapor II.
Pada 9 September 2008, selain memuat berita berjudul 'Bahrudin: Makelar Jual Beli Nomor Caleg PPP Djoko Edhi', detikcom juga telah memuat berita tanggapan Djoko Edhi atas pernyataan Bahrudin dan bantahan dari caleg PPP yang diisukan sebagai korban jual beli nomor caleg itu. Detikcom juga telah memuat tanggapan-tanggapan para pengurus DPP PPP.
(asy/nrl)











































