"Ada pengajuan disposisi pada saya oleh Rusli Simanjuntak,Β intinya ada biaya untuk diseminasi di DPR, saya tidak mau berfikiran buruk, maka saya setujui," ujar Aulia Pohan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus aliran dana BI dengan terdakwa Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2008).
Aulia juga mengakui, pengajuan pencairan dana tersebut dilakukan dalam 3 tahap. Pertama, pada tanggal 27 Juni 2003 sebesar Rp 7,5 miliar; kedua, pada tanggal 15 Juli 2003 sebesar Rp 7,5 miliar, dan pada tanggal 15 September 2003 sebesar Rp 16,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Aulia tidak mengetahui jika pada kenyataannya uang tersebut dibagi-bagikan pada anggota Komisi IX DPR RI untuk keperluan pribadi. Ia hanya tahu, uang tersebut diberikan oleh Rusli Simanjuntak kepada Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu sebagai biaya penyelesaian diseminasi amandemen UU Bank Indonesia oleh Komisi IX DPR RI.
"Saya pfikir mereka cukup representatif dari DPR, saya tahunya itu untuk diseminasi saja," kilahnya.
"Kenapa anda tidak menanyakan tanda terima dari pemberian uang tersebut?" tanya hakim Masrurdin.
"Saya tidak tahu, lebih baik yang mulia tanyakan saja pada Rusli," jawabnya
"Tapi tidak ada tanda terima kan?" cecar hakim
"Tidak ada," tandasnya.
(mad/gah)











































