Jika Hanya Berdasar Koran, 77 Anggota DPR Tak Bisa Diperiksa

Jika Hanya Berdasar Koran, 77 Anggota DPR Tak Bisa Diperiksa

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2008 13:47 WIB
Jakarta - Jangan coba-coba bertamu ke wakil rakyat yang duduk di Badan Kehormatan (BK) DPR tanpa janji lebih dulu. Sebab BK DPR kini punya aturan baru.

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Tiurlan Hutagaol membantah jika dikatakan BK menolak kehadiran ICW yang melaporkan 77 anggota DPR yang diduga kuat terlibat dalam berbagai pelanggaran.

Tidak ditemuinya rombongan ICW yang melapor karena tidak terjadwal terlebih dahulu. Selain itu sekarang ada aturan baru yang menyatakan semua laporan diterima sekretariat terlebih dahulu sebelum disampaikan ke pimpinan BK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan kami tidak menerima. Hari ini tidak ada jadwal untuk acara itu. Selain itu saya sendiri tidak tahu kalau ICW mau melapor. Sekarang semua laporan diterima sekretariat dulu baru diberikan ke pimpinan," kata Tiurlan pada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa ( 23/9/2008).

Menurut politisi PDS ini, BK baru bisa menindaklanjuti semua laporan jika pelapor melampirkan bukti-bukti yang kuat atas kasus yang dilaporkan. Jika pelapor hanya menyampaikan laporan berdasarkan bukti informasi dari koran, BK belum bisa menindaklanjuti sebelum bukti-bukti material lainnya dimiliki BK.

"Laporan tidak boleh asal-asalan. Tidak boleh hanya berdasarkan guntingan koran. Kalau belum ada bukti yang kuat, kita belum bisa memproses. Tapi kita akan mencari bukti-bukti itu dengan berkordimanasi dengan KPK," katanya.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai laporan ICW hari ini? "Kita lihat dulu. Nanti akan dipelajari pihak sekretariat, apakah sudah memenuhi syarat. Kemudian dikaji staf ahli BK dan baru dilaporkan ke pimpinan. Kamis besok kita akan rapatkan,' pungkas anggota komisi VIII ini.

ICW bermaksud melaporkan 77 nama anggota Dewan yang diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik.Β  Tidak hanya dugaan suap yang diadukan ICW, tetapi juga kegiatan studi banding yang tanpa persetujuan pimpinan DPR, kebohongan publik, dan juga gratifikasi. (yid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads