Banding Jaksa Agung tersebut diterima oleh majelis hakim PT DKI Jakarta karena Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tidak mempunyai legalitas hukum.
"Jadi pengadilan tinggi itu tidak menerima praperadilan yang diajukan pemohon di PN Jaksel. Sebab pemohan tidak punya kapasitas legal standing," kata Kahumas PT DKI Madya Suharja di PT DKI Jakarta, Jl R Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT DKI Jakarta berpendapat, dalam kasus korupsi, pihak ketiga tidak disebutkan dalam UU Tipikor, seperti LSM atau sejenisnya. Berbeda dengan UULH dan UU Perlindungan Konsumen yang menunjuk langsung pihak ketiga yaitu LSM, Lembaga Perlindungan Konsumen, Walhi dan sejenisnya sebagai perwakilan masyarakat yang punya legal standing untuk beracara.
"Jadi kami belum membahas pada materi pokok gugatan mengenai SP3. Pengadilan Tinggi baru memeriksa keabsahan pemohon dan termohon. Karena pemohon tidak memenuhi syarat hukum, maka praperadilan gugur dengan sendirinya," imbuhnya.
Alhasil, putusan PT DKI tersebut membatalkan putusan PN Jaksel tanggal 6 Mei 2008 dengan nomor putusan 04/Pid/prap/2008/PM Jaksel yang memenangkan gugatan LSM MAKI yang mempraperadilankan kasus SP3 Jaksa Agung terhadap obligor BLBI Sjamsul Nursalim. (anw/nrl)











































